Ketika di bentang alam Aceh — gunung, lembah, hutan, dan pesisir — terdengar dentuman operasi militer pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) dan gelombang konflik bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok separatis di akhir abad ke-20, perempuan Aceh tidak hanya menjadi penonton. Mereka adalah korban, saksi, sekaligus penjaga sejarah yang seringkali disisihkan dari panggung utama narasi politik dan perdamaian.
Laporan dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan di Aceh mengalami kekerasan yang sangat spesifik: penahanan sewenang-wenang, pemaksaan sebagai “penunjuk jalan” atau “informan”, kekerasan seksual dalam konteks perang, kehilangan anggota keluarga, pemaksaan perpindahan, dan kehilangan mata pencaharian. Dalam banyak kasus, tubuh perempuan dijadikan medan tempur simbolik — tempat kekuasaan dipertontonkan, di mana dominasi militer terhadap populasi sipil dimanifestasikan dengan cara paling brutal.
Perempuan-perempuan itu menanggung luka ganda: luka fisik akibat kekerasan langsung, dan luka struktural karena sistem keadilan yang abai serta stigma sosial yang terus menempel. Komnas Perempuan mencatat bahwa perempuan korban kekerasan seksual seringkali gagal mengakses dana rehabilitasi karena dianggap tidak mampu membuktikan diri sebagai korban, mengingat mekanisme pembuktian hukum yang berat sebelah terhadap perempuan.
Meski konflik bersenjata di Aceh telah berakhir secara formal setelah penandatanganan Perjanjian Helsinki tahun 2005, bayang-bayang kekerasan tidak serta-merta hilang. Laporan-laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih mencatat trauma, kehilangan, dan keterpinggiran sosial yang dialami para perempuan korban. Banyak di antara mereka kini hidup dalam kemiskinan, bekerja serabutan, atau menggantungkan hidup dari bantuan sosial yang tidak pasti. Mereka menanggung beban psikologis yang dalam: depresi, insomnia, dan gangguan kecemasan pasca trauma (PTSD) menjadi bagian dari keseharian yang tidak tersentuh kebijakan negara.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) bersama Komnas Perempuan menemukan lebih dari dua ratus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam konflik, sebuah angka yang diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang sebenarnya terjadi. Banyak perempuan yang memilih diam, baik karena takut, malu, maupun karena tekanan sosial dan keluarga. Diam mereka bukan tanda lupa — melainkan bentuk bertahan hidup di tengah sistem yang belum siap mendengarkan.
Kekerasan terhadap perempuan di Aceh tidak berhenti dengan berakhirnya konflik bersenjata. Ia bereproduksi dalam bentuk baru: diskriminasi, penyingkiran ekonomi, dan kontrol sosial atas tubuh perempuan. Impunitas pelaku kekerasan menjadi luka terbuka yang terus bernanah. Pelaku pelanggaran HAM, terutama dari unsur aparat keamanan, jarang diseret ke meja hukum. Situasi ini menegaskan bahwa keadilan belum hadir secara utuh di bumi Aceh.
Dalam banyak kasus, perempuan korban juga menghadapi stigma sosial. Mereka yang menjadi korban perkosaan seringkali dikucilkan, bahkan oleh keluarganya sendiri. Masyarakat cenderung menyalahkan perempuan, sementara negara gagal memberikan perlindungan dan keadilan yang layak. Budaya diam menjadi dinding yang kokoh, menghalangi proses pengungkapan kebenaran. Dalam sistem sosial yang patriarkal, tubuh perempuan terus menjadi arena politik, moral, dan kekuasaan.
Dari perspektif feminis dan hak asasi manusia, pemulihan perempuan korban konflik bukanlah pelengkap, melainkan inti dari keadilan transisional. Perempuan adalah penjaga kehidupan, penjaga keluarga, dan penjaga ingatan. Jika luka mereka diabaikan, maka perdamaian akan tetap rapuh. Mengakui dan memulihkan perempuan korban berarti membangun fondasi keadilan yang sejati: membongkar struktur kekerasan yang selama ini menindas, serta membuka ruang bagi solidaritas dan penyembuhan kolektif.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya pendekatan yang peka gender dalam program reparasi dan pemulihan. Ini mencakup layanan kesehatan fisik dan mental, dukungan ekonomi, pendidikan bagi anak-anak korban, serta perlindungan hukum yang adil dan sensitif terhadap pengalaman perempuan. Komnas HAM juga menyoroti perlunya penguatan lembaga-lembaga keadilan di Aceh agar dapat menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara transparan dan akuntabel.
Rumoh Geudong, salah satu situs penyiksaan paling dikenal di Aceh, menjadi simbol penting dalam perdebatan tentang memori dan keadilan. Komnas Perempuan menolak upaya pembongkaran atau modifikasi situs tersebut tanpa partisipasi korban, karena penghancuran situs sama saja dengan menghapus sejarah penderitaan dan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan. Memori korban tidak boleh dihapus; ia adalah dasar dari rekonsiliasi sejati.
Kini, dua dekade lebih setelah konflik mereda, perempuan Aceh masih menanti keadilan yang utuh. Mereka tetap menuntut pengakuan, reparasi, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang. Mereka bukan hanya korban — mereka adalah penjaga moral bangsa, pengingat bahwa kemanusiaan sejati hanya bisa berdiri jika negara berani menatap masa lalunya tanpa menyangkal.
Keadilan bagi perempuan Aceh bukan semata urusan hukum, melainkan upaya moral dan politik untuk mengembalikan martabat yang direnggut. Suara mereka bukan sekadar keluhan, melainkan panggilan agar bangsa ini tidak berkompromi dengan ketidakadilan.





