Di tengah malam yang basah, air bah turun bukan sebagai kabar hujan, tetapi sebagai peringatan keras tentang bagaimana sebuah pulau besar bernama Sumatera sedang merapuh di bawah tekanan. Dari Aceh hingga Jambi, dari pesisir barat hingga dataran tinggi, hujan deras mengubah sungai menjadi selongsong amarah yang menabrak apa pun di depannya. Desa tenggelam. Jalan provinsi terpecah. Jembatan-jembatan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah terkulai seperti tubuh kelelahan. Namun di tengah deru banjir dan tanah longsor yang menelan nyawa dan ruang hidup, satu hal tetap tidak terjadi: negara tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Di awal setiap bencana besar di Sumatera, yang hadir lebih dulu bukan bantuan, melainkan kebingungan. Rakyat bertanya: “Harus berapa ribu rumah rusak agar negara turun tangan penuh?” Tetapi di balik kebingungan itu terselip sesuatu yang jauh lebih gelap: politik penyangkalan bencana yang diproduksi bukan oleh alam, melainkan oleh konfigurasi kekuasaan.
Teori-teori akademik yang selama ini tersimpan di ruang seminar—tentang negara korporatis, ekologi politik, capitalism of extraction, dan disaster denial—tiba-tiba menemukan bukti empiriknya di sungai-sungai keruh Sumatera. Semua bersatu menjadi kaca pembesar besar yang mengungkap mengapa banjir sebesar apa pun tetap dikecilkan agar tidak menyandang status nasional, seolah-olah bencana itu hanyalah masalah musiman, bukan kehancuran struktural.
Dalam Political Ecology, Piers Blaikie menekankan bahwa bencana alam jarang sekali benar-benar “alami.” Bencana adalah produk politik: ia lahir dari siapa yang memiliki tanah, siapa yang menguasai hutan, siapa yang memegang konsesi tambang, dan siapa yang mengambil keuntungan terbesar dari sumber daya alam. Kerentanan masyarakat bukan terjadi karena curah hujan tinggi, melainkan karena kebijakan tata ruang yang melayani ekonomi ekstraktif. Banjir Sumatera hari ini adalah hasil dari keputusan-keputusan masa lalu: pemberian HGU sawit di daerah tangkapan air, pembukaan tambang batubara di kaki bukit, penggundulan hutan lindung yang disulap menjadi kebun monokultur.
Dalam logika teori tersebut, jika negara mengakui banjir–longsor itu sebagai bencana nasional, maka negara secara tidak langsung sedang mengakui bahwa ia turut menjadi dalang—bahwa ia memberikan izin, membiarkan korporasi mengekstraksi ruang hidup warga, dan ikut mempercepat runtuhnya keseimbangan ekologis. Status nasional menjadi semacam confession letter, sebuah dokumen moral yang berpotensi mengguncang legitimasi.
Di titik ini, teori Ralph Miliband tentang instrumentalist state menjadi sangat relevan: negara modern, khususnya di negara berkembang, sering berfungsi sebagai instrumen kepentingan korporasi besar. Dalam hubungan ini, negara tidak sepenuhnya netral; ia menyusun regulasi dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi yang sangat bergantung pada modal. Di Sumatera, stabilitas itu berasal dari industri sawit, batubara, HTI, dan energi. Sektor-sektor ini tidak hanya menyuplai pendapatan daerah dan pusat, tetapi juga menopang ekosistem politik lokal: dana kampanye, aliansi elektoral, jaringan bisnis keluarga, hingga pekerjaan bagi ribuan orang.
Menetapkan banjir sebagai bencana nasional bisa memicu rantai konsekuensi yang tidak diinginkan negara maupun korporasi: investigasi ilegal logging, peninjauan ulang izin tambang, sanksi administratif pada perusahaan sawit besar, gugatan hukum dari masyarakat adat, atau bahkan tekanan internasional yang bisa mempengaruhi perdagangan. Dalam teori Harvey tentang accumulation by dispossession, kapital membutuhkan ruang untuk terus merampas dan mengakumulasi, dan bencana besar yang dijadikan nasional bisa mengganggu proses itu. Maka negara dan korporasi sama-sama memiliki kepentingan untuk menyusutkan skala bencana.
Aceh, misalnya—yang kini terendam dari Babahrot hingga Tamiang—sudah terlalu lama menjadi ladang ekstraksi. Hutan-hutan di hulu DAS telah dibuka untuk sawit sejak dekade 90-an. Sungai meluap bukan hanya karena hujan, tetapi karena akar-akar besar yang dulu seperti jari penjaga kini telah hilang. Ketika pengungsi mencapai ribuan jiwa dan tanah longsor merontokkan badan jalan, negara tetap memilih terma yang aman: “situasi terkendali.” Padahal masyarakat sedang kerepotan mengevakuasi anak-anak di antara gelondongan kayu hasil tebangan hulu.
Dalam teori Michel Foucault tentang regime of truth, negara selalu punya cara untuk memproduksi narasi baru agar publik percaya bahwa bencana tidak separah itu. Pernyataan resmi tidak menyebut deforestasi, tetapi menyebut “cuaca ekstrem.” Tidak menyebut industri ekstraktif, tetapi menekankan “kondisi geografis.” Bahasa menjadi alat untuk menyamarkan struktur penyebab bencana. Di sinilah teori disaster denial bekerja: bukan penyangkalan bahwa bencana terjadi, tetapi penyangkalan bahwa bencana itu adalah akibat dari kesalahan negara dan korporasi.
Sementara teori kedaulatan teritorial John Agnew menunjukkan bagaimana status bencana nasional akan memindahkan kendali dari pemerintah daerah ke pusat. Perpindahan kendali ini dapat membongkar aliansi ekonomi-politik antara pejabat daerah dan pemilik modal. Korporasi yang telah “berinvestasi” dalam hubungan politik lokal tentu tidak ingin pusat mengambil alih panggung. Maka bencana tetap dikotakkan sebagai “daerah”, meskipun dampaknya lintas provinsi.
Di sisi lain, masyarakatlah yang menjadi korban paling nyata. Mereka yang tinggal di bantaran sungai tak pernah meminta hutan ditebang. Mereka yang menggantungkan hidup pada kebun kecil tak pernah meminta tambang mengambil bukit. Tetapi beban itu jatuh pada mereka: anak-anak yang terseret arus, perempuan yang kehilangan dapur dan ruang aman, petani yang sawahnya tertimbun lumpur. Mereka yang tak pernah diundang dalam rapat-rapat yang mengeluarkan izin, kini harus menanggung hasil rapat itu dalam bentuk kehancuran.
Dalam momen seperti ini, kita bisa meminjam kacamata Nancy Fraser tentang crisis of legitimacy. Negara yang gagal melindungi warganya dari bencana yang ia produksi sendiri sedang berada dalam krisis legitimasi moral. Namun agar krisis itu tidak meledak, negara memilih strategi penyusutan skala bencana. Semakin kecil statusnya, semakin kecil pula konsekuensi struktural yang harus dihadapi.
Maka kita melihat ironi yang pahit: bukan bencana yang menentukan statusnya, tetapi politik yang menentukan seberapa besar bencana boleh dianggap.
Kita harus mengatakan ini dengan jujur dan lantang: Sumatera tidak kekurangan bukti bahwa ia sedang runtuh secara ekologis; yang kurang adalah keberanian negara mengakui bahwa keruntuhan itu adalah buah dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dipeluknya. Ketika negara menolak menetapkan bencana nasional, yang ia selamatkan bukan rakyatnya—melainkan struktur kekuasaan yang menopang dirinya.
Sementara itu, air tetap mengalir. Menggerus tanah, menguji keteguhan warga, dan menggugat keadilan ekologis yang selama ini tertahan oleh keheningan kebijakan. Suatu hari, ketika sejarah menuntut jawaban, mungkin kita akan menyadari bahwa yang paling besar bukanlah banjir itu sendiri, melainkan keengganan negara untuk mengakui bahwa banjir itu adalah hasil dari tangan-tangannya.
Dan seperti air yang selalu menemukan jalannya, kebenaran ekologis pun akan menemukan jalannya—entah negara siap atau tidak.





