Di tanah Aceh, konflik bersenjata meninggalkan jejak luka panjang yang tidak hilang bahkan setelah perjanjian damai diteken. Dalam pusaran kekerasan politik dan militer, perempuan menjadi kelompok yang paling terluka, sekaligus paling terlupakan. Mereka bukan hanya kehilangan suami, anak, atau rumah, tetapi juga kehilangan ruang untuk bersuara, kehilangan kesempatan untuk sembuh.
Laporan Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan Aceh mengalami bentuk kekerasan yang khas dan berlapis selama masa Daerah Operasi Militer (DOM) dan masa-masa konflik berikutnya. Mereka diperkosa, disiksa, dipaksa menjadi informan, atau kehilangan anggota keluarga tanpa jejak. Setelah konflik berakhir, banyak dari mereka harus menjadi kepala keluarga tunggal, berjuang sendirian untuk bertahan hidup di tengah sistem sosial yang masih menstigma korban.
Namun, trauma yang mereka bawa tidak berhenti di masa lalu. Luka psikologis itu hidup dalam keseharian: dalam ketakutan yang masih muncul ketika mendengar suara keras, dalam mimpi buruk yang berulang, dalam rasa bersalah dan malu yang tidak semestinya mereka tanggung. Komnas HAM mencatat bahwa sebagian besar perempuan korban konflik belum menerima dukungan psikologis yang layak. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu harus ke mana mencari pertolongan.
Dukungan psikologis adalah langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Program pemulihan harus memberi ruang bagi perempuan untuk bicara, untuk diakui, untuk memulihkan rasa aman yang telah lama dirampas. Psikolog, pendamping, dan lembaga kemanusiaan perlu hadir dengan pendekatan yang peka gender — bukan sekadar terapi klinis, melainkan ruang empati di mana perempuan bisa membangun kembali rasa percaya terhadap diri dan dunia.
Namun, pemulihan tidak akan lengkap tanpa kemandirian ekonomi. Banyak perempuan korban konflik yang kini hidup dalam kemiskinan. Mereka bekerja serabutan, menjual hasil kebun, atau membuka usaha kecil dengan modal minim. Komnas Perempuan mencatat bahwa sebagian besar program pemulihan ekonomi bagi korban konflik di Aceh belum menyentuh kebutuhan nyata perempuan: akses modal yang fleksibel, pelatihan keterampilan yang relevan, dan pasar yang mendukung produk mereka.
Dalam perspektif feminis, kemandirian ekonomi bukan sekadar urusan pendapatan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan otonomi perempuan. Ketika mereka memiliki sumber penghidupan sendiri, mereka memiliki kekuatan untuk menentukan arah hidupnya. Itulah inti keadilan gender yang sejati: membebaskan perempuan dari ketergantungan yang lahir dari struktur patriarki dan dampak konflik.
Pendekatan integratif — menggabungkan dukungan psikologis dan ekonomi — menjadi kunci pemulihan holistik. Program yang hanya fokus pada ekonomi tanpa memperhatikan trauma sering kali gagal, begitu pula sebaliknya. Pemulihan sejati menuntut pemahaman bahwa luka batin dan kemiskinan saling berkaitan. Perempuan yang disembuhkan secara emosional akan lebih siap berdaya secara ekonomi, sementara perempuan yang berdaya ekonomi memiliki ruang lebih luas untuk memulihkan batinnya.
Penting pula memastikan bahwa kebijakan negara benar-benar berpihak kepada perempuan korban konflik. Komnas Perempuan dan Komnas HAM menegaskan perlunya negara menyediakan layanan pemulihan yang terpadu: mulai dari kesehatan mental, perlindungan hukum, hingga dukungan usaha kecil bagi perempuan korban. Kolaborasi dengan lembaga lokal dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial agar program pemulihan ini tidak berhenti di tataran wacana.
Rumoh Geudong dan tempat-tempat lain yang menjadi saksi kekerasan masa lalu adalah simbol yang tak boleh dilupakan. Upaya menghapus atau menutupi situs-situs sejarah itu berarti menghapus ingatan perempuan yang menjadi korban. Mengingat bukan berarti membuka luka lama, melainkan memastikan luka itu tidak terulang.
Kini, lebih dari dua dekade setelah Aceh berdamai, masih banyak perempuan yang berjuang dalam diam. Mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan pengakuan dan kesempatan yang adil untuk membangun hidup baru. Mereka mengajarkan kepada kita bahwa perdamaian sejati tidak hanya diukur dari senjata yang berhenti menyalak, tetapi dari kemampuan masyarakat untuk menyembuhkan dan menegakkan keadilan.
Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa perempuan korban konflik di Aceh mendapatkan hak-hak mereka. Dukungan psikologis harus diperluas, dan penguatan ekonomi harus menjadi bagian dari agenda pembangunan yang berkeadilan gender. Hanya dengan cara itu, Aceh bisa benar-benar sembuh — tidak hanya dari perang, tetapi dari ketidakadilan yang membekas dalam tubuh dan jiwa para perempuannya.





